Menurut Reuters, Kementerian Keuangan Indonesia mengeluarkan peraturan baru yang mulai berlaku pada 1 Agustus, meningkatkan tarif pajak terkait transaksi aset kripto: tarif pajak transaksi untuk penjual di pertukaran lokal akan naik dari 0,1% menjadi 0,21%, sedangkan untuk penjual di platform luar negeri akan meningkat dari 0,2% menjadi 1%; pembeli tidak lagi dikenakan pajak pertambahan nilai, dengan tarif pajak sebelumnya adalah 0,11%-0,22%. Selain itu, tarif pajak pertambahan nilai untuk penambangan kripto akan naik dari 1,1% menjadi 2,2%, dengan tarif sebelumnya sebesar 0,1%.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
10 Suka
Hadiah
10
5
Bagikan
Komentar
0/400
Anon32942
· 18jam yang lalu
Apa yang terjadi di Indonesia? Apakah mereka mendapatkan pajak dari persaingan yang ketat?
Lihat AsliBalas0
MEVHunterWang
· 07-30 06:54
Indonesia lebih baik langsung naik 5% lihat siapa yang masih berani berdagang
Lihat AsliBalas0
LiquidationSurvivor
· 07-30 06:17
Satu kode kembali ke barat, kan?
Lihat AsliBalas0
FadCatcher
· 07-30 06:15
Apakah platform luar negeri harus disarankan untuk mundur?
Menurut Reuters, Kementerian Keuangan Indonesia mengeluarkan peraturan baru yang mulai berlaku pada 1 Agustus, meningkatkan tarif pajak terkait transaksi aset kripto: tarif pajak transaksi untuk penjual di pertukaran lokal akan naik dari 0,1% menjadi 0,21%, sedangkan untuk penjual di platform luar negeri akan meningkat dari 0,2% menjadi 1%; pembeli tidak lagi dikenakan pajak pertambahan nilai, dengan tarif pajak sebelumnya adalah 0,11%-0,22%. Selain itu, tarif pajak pertambahan nilai untuk penambangan kripto akan naik dari 1,1% menjadi 2,2%, dengan tarif sebelumnya sebesar 0,1%.