Regulator keuangan Korea Selatan, Komisi Jasa Keuangan, telah menyatakan bahwa adopsi ETF Bitcoin spot di Amerika Serikat tidak akan mempengaruhi larangan di negara asal mereka.
Berbicara kepada outlet media Korea Selatan Kyunghyang, seorang pejabat senior agensi mengatakan bahwa perkembangan di Amerika Serikat tidak menjadi perhatian mereka dan tidak akan mempengaruhi hukum di Korea Selatan. Pejabat itu juga mengatakan bahwa alasan mengapa perusahaan dilarang berinvestasi dalam cryptocurrency atau menerima dana adalah untuk melindungi investor.
Undang-undang pasar modal negara saat ini membatasi ruang lingkup aset dasar untuk kontrak investasi, seperti ETF, untuk instrumen investasi keuangan non-kripto, mata uang, dan komoditas. Perusahaan belum dapat berinvestasi dalam cryptocurrency sejak 2017.
Korea Selatan adalah negara yang baru-baru ini mengambil langkah positif di Web3 dan metaverse. Negara, di mana banyak bursa saham besar dan kecil sebelumnya berada, memperketat peraturan setelah 2022 dan memberlakukan aturan keras untuk bank-bank di daerah ini, selain dari bursa saham. Karena peraturan baru yang mulai berlaku pada Maret 2022, banyak bursa saham menengah dan kecil di Korea Selatan ditutup.
Diterbitkan: Januari 11, 2024 12: 27 pm
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Larangan ETF Crypto akan tetap berlaku di Korea Selatan
Regulator keuangan Korea Selatan, Komisi Jasa Keuangan, telah menyatakan bahwa adopsi ETF Bitcoin spot di Amerika Serikat tidak akan mempengaruhi larangan di negara asal mereka.
Berbicara kepada outlet media Korea Selatan Kyunghyang, seorang pejabat senior agensi mengatakan bahwa perkembangan di Amerika Serikat tidak menjadi perhatian mereka dan tidak akan mempengaruhi hukum di Korea Selatan. Pejabat itu juga mengatakan bahwa alasan mengapa perusahaan dilarang berinvestasi dalam cryptocurrency atau menerima dana adalah untuk melindungi investor.
Undang-undang pasar modal negara saat ini membatasi ruang lingkup aset dasar untuk kontrak investasi, seperti ETF, untuk instrumen investasi keuangan non-kripto, mata uang, dan komoditas. Perusahaan belum dapat berinvestasi dalam cryptocurrency sejak 2017.
Korea Selatan adalah negara yang baru-baru ini mengambil langkah positif di Web3 dan metaverse. Negara, di mana banyak bursa saham besar dan kecil sebelumnya berada, memperketat peraturan setelah 2022 dan memberlakukan aturan keras untuk bank-bank di daerah ini, selain dari bursa saham. Karena peraturan baru yang mulai berlaku pada Maret 2022, banyak bursa saham menengah dan kecil di Korea Selatan ditutup.
Diterbitkan: Januari 11, 2024 12: 27 pm