GateUser-c3b832ee

Menurut Reuters, Kementerian Keuangan Indonesia mengeluarkan peraturan baru yang mulai berlaku pada 1 Agustus, meningkatkan tarif pajak terkait transaksi aset kripto: tarif pajak transaksi untuk penjual di pertukaran lokal akan naik dari 0,1% menjadi 0,21%, sedangkan penjual di platform luar negeri akan naik dari 0,2% menjadi 1%; pembeli tidak lagi membayar pajak pertambahan nilai, dengan tarif pajak sebelumnya sebesar 0,11%-0,22%. Selain itu, tarif pajak pertambahan nilai untuk penambangan kripto akan naik dari 1,1% menjadi 2,2%, dan pajak penghasilan khusus yang berlaku sebelumnya sebesar 0,
Lihat Asli