Indonesia akan meningkatkan tarif pajak untuk transaksi aset kripto, penjual di pertukaran domestik harus membayar pajak 0,21%, sedangkan penjual luar negeri 1%. Pembeli bebas dari pajak pertambahan nilai. Pajak pertambahan nilai untuk penambangan meningkat dari 1,1% menjadi 2,2%, dan pajak penghasilan khusus 0,1% dihapus, akan dikenakan pajak pribadi atau perusahaan, berlaku mulai 2026.