【金色财经】Menurut laporan, Indonesia akan menerapkan peraturan pajak enkripsi baru mulai tahun 2026. Berdasarkan penyesuaian, penjual aset enkripsi domestik harus membayar pajak transaksi sebesar 0,21% (sebelumnya 0,1%), sementara tarif pajak untuk penjual dari platform luar negeri meningkat tajam menjadi 1% (sebelumnya 0,2%).
Sementara itu, pembeli tidak lagi menanggung pajak pertambahan nilai yang sebelumnya sebesar 0,11% hingga 0,22%. Beban pajak untuk enkripsi mining juga meningkat secara signifikan, dengan pajak pertambahan nilai meningkat dari 1,1% menjadi 2,2%, dan pajak penghasilan khusus sebesar 0,1% dihapus, diganti dengan tarif pajak penghasilan pribadi atau perusahaan.